Pernah menyaksikan seorang pegawai atau pejabat menerima pemberian dari orang? Uang atau barang? Sembunyi-sembunyi atau terus terang? Gratifikasikah itu? O, tunggu! Belum tentu. Apa itu gratifikasi, harus kita cari tahu.

Dalam sebuah referensi, mengenai gratifikasi, berikut ini didapat sebuah definisi.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, hingga pengobatan cuma-cuma. Dalam hukum Indonesia, praktik ini merujuk pada pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara”.
Selanjutnya, dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditemukan pernyataan bahwa gratifikasi dikategorikan sebagai suap terselubung jika dikaitkan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.
Mengarah pada definisi dan UU tersebut, seorang pejabat dapat dikatakan menerima gratifikasi jika menerima imbalan untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan tugas yang semestinya dikerjakan. Simpulan yang dapat ditarik adalah apabila pemberian diberikan agar perbuatan yang salah atau melanggar hukum dilakukan, inilah gratifikasi namanya.
Sosialisasi tentang gerakan antigratifikasi baru-baru ini dipaparkan oleh Bustamil Arifin, S.Pd., M.Pd. Pada Selasa 23 Juni 2026 lalu, kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk pengimbasan. Program ini diikuti oleh para staff dan guru SMP Negeri 1 Mranggen. Di instansi kependidikan ini, puluhan ASN dijadikan sasaran pelaksanaan acara.

Sebagaimana diketahui, staff dan guru SMP Negeri 1 Mranggen merupakan pegawai pemerintahan. Mereka bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pendidikan. Oleh mereka, berbagai agenda kegiatan kependidikan diselenggarakan. Pelayanan yang benar-benar memuaskan sangat diharapkan.

Namun demikian, dalam hal ini, bukan berarti semua keinginan masyarakat dapat dikabulkan dan dilakukan. Hanya pelayanan yang selaras dengan tugas dapat diberikan. Lebih dalam lagi, permintaan layanan yang berlawanan dengan tugas adalah larangan. Apalagi perbuatan yang merugikan merupakan bentuk pelanggaran.


UU yang nomor 20 tahun 2001 benar-benar menjadi pagar pembatas yang tidak boleh diabaikan. Sangat diharapkan agar para abdi masyarakat yang berdinas di lingkungan kerja SMP Negeri 1 Mranggen dapat memberikan pelayanan yang bersih, rapi, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan.
Nah, sudah paham, kan, apa itu gratiikasi? Jangan sampai salah mengartikan ya! (AA)

Beri Komentar