PELAKSANAAN SPMB
Seleksi Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 1 Mranggen 2026/2027 dilaksanakan secara daring (online) dengan mengikuti instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak.
Untuk mendaftar, silakan klik tautan (link) berikut ini:
https://dindikbud.demakkab.go.id/
JADWAL SPMB
|
Pendaftaran |
Pengumuman |
Daftar Ulang |
| 08 s.d 17 Juni 2026 | 18 Juni 2026 | 19 s.d. 23 Juni 2026 |
| NOMOR | JENIS KEGIATAN | TANGGAL |
| A | Pra SPMB | |
| 1 | Verifikasi dan Validasi
|
01 s.d 20 Mei 2026,
hari terakhir pukul 14.00 WIB |
| 2 | Melengkapi dokumen | 01 s.d 20 Mei 2026,
hari terakhir pukul 14.00 WIB |
| 3 | Pembuatan Akun Siswa | 01 Mei s.d 17 Juni 2026,
hari terakhir pukul 14.00 WIB |
| B | SPMB | |
| 4 | Pendaftaran | 08 s.d 17 Juni 2026, hari terakhir pukul 14.00 WIB |
| 5 | Verifikasi berkas | 08 s.d 17 Juni 2026, hari terakhir pukul 14.00 WIB
Hanya dilayani pada jam kerja. |
| 6 | Batas akhir pembatalan pendaftaran | 08 s.d 17 Juni 2026
17 Juni 2026, pukul 12.00 WIB Hanya dilayani dihari kerja |
| 7 | Pengumuman | 18 Juni 2026, pukul 11.00 WIB |
| C | PASCA SPMB | |
| 8 | Pendaftaran ulang | 19 s.d. 23 Juni 2026
Pukul 08.00 WIB s.d selesai |
| 9 | Hari pertama masuk sekolah | 13 Juli 2026 |
JALUR PENDAFTARAN SPMB
Jalur Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur sebagai berikut:
1. Domisili;
2. Afirmasi;
3. Mutasi; dan
4. Prestasi
PERSYARATAN SPMB
1. Persyaratan Calon Murid kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus;
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
3. Bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas VII (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
4. Calon Murid yang mengikuti seleksi SPMB harus mempersiapkan:
a. Fotocopy ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargaisama/setingkat yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6 bagi calon Murid SMP;
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB, Nama Orang Tua/Wali pada KK sama dengan yang tertera pada rapor /Ijazah pada jenjang sebelumnya.
– Dalam hal nama orang tua/wali terdapat perbedaan KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid Meninggal Dunia atau bercerai atau kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah dibuktikan degan akta kematian atau perceraian;
– Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial;
c. Fotocopy Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
d. Jalur Afirmasi, untuk Calon Murid tidak mampu, mengunggah foto atau scan asli :
1) bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) sebagai penerima manfaat setelah diverifikasi oleh Dinas terkait;
2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa:
Surat Keterangan yang diterbitkan dari Dinas terkait.
3) Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Murid dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e. Jalur Afirmasi, untuk Calon Murid penyandang disabilitas mengunggah foto atau scan asli :
1) Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bahwa Calon Murid benar-benar sebagai penyandang disabilitas (sebutkan jenis disablitas) dan bersedia dibatalkansebagai Murid dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan kondisi disabilitas.
2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada a gka 1)merupakan penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas mental, intelektual, dan sensorik.
f. Jalur Prestasi, mengunggah foto atau scan asli rapor selama 5 semester terakhir (lampiran nilai), dan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) atau piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan/atau tingkat kecamatan.
g. Jalur mutasi, menggunggah foto atau scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak dan dilengkapi dengan scan asli surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
