Info Sekolah
Monday, 25 May 2026
  • Selamat datang di laman web SMP Negeri 1 Mranggen      

SPMB SMP NEGERI 1MRANGGEN 2026/2027

Diterbitkan : - Kategori :

PELAKSANAAN SPMB

Seleksi Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 1 Mranggen 2026/2027 dilaksanakan secara daring (online) dengan mengikuti instruksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Demak.

Untuk mendaftar, silakan klik tautan (link) berikut ini:

https://dindikbud.demakkab.go.id/

 

JADWAL SPMB

 

Pendaftaran

 

Pengumuman

 

Daftar Ulang

08 s.d 17 Juni 2026 18 Juni 2026 19 s.d. 23 Juni 2026

 

NOMOR JENIS KEGIATAN TANGGAL
A Pra SPMB
1 Verifikasi dan Validasi

 

01 s.d 20 Mei 2026,

hari terakhir pukul 14.00 WIB

2 Melengkapi dokumen 01 s.d 20 Mei 2026,

hari terakhir pukul 14.00 WIB

3 Pembuatan Akun Siswa 01 Mei s.d 17 Juni 2026,

hari terakhir pukul 14.00 WIB

B SPMB
4 Pendaftaran 08 s.d 17 Juni 2026, hari terakhir pukul 14.00 WIB
5 Verifikasi berkas 08 s.d 17 Juni 2026, hari terakhir pukul 14.00 WIB

Hanya dilayani pada jam kerja.

6 Batas akhir pembatalan pendaftaran 08 s.d 17 Juni 2026

 

 

17 Juni 2026, pukul 12.00 WIB Hanya dilayani dihari kerja

7 Pengumuman 18 Juni 2026, pukul 11.00 WIB
C PASCA SPMB
8 Pendaftaran ulang 19 s.d. 23 Juni 2026

Pukul 08.00 WIB s.d selesai

9 Hari pertama masuk sekolah 13 Juli 2026

 

JALUR PENDAFTARAN SPMB

 

Jalur Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur sebagai berikut:

1. Domisili;

2. Afirmasi;

3. Mutasi; dan

4. Prestasi

 

PERSYARATAN SPMB

1. Persyaratan Calon Murid kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Memiliki ijazah SD/sederajat atau Surat Keterangan Lulus;

2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

3. Bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas VII (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

4. Calon Murid yang mengikuti seleksi SPMB harus mempersiapkan:

a. Fotocopy ijazah atau dokumen  lain  yang  menyatakan  kelulusan/ijazah   satuan   pendidikan   luar   negeri   yang   dinilai/dihargaisama/setingkat yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6 bagi calon Murid SMP;

b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB, Nama Orang Tua/Wali pada KK sama dengan yang tertera pada rapor /Ijazah pada jenjang sebelumnya.

–   Dalam hal nama orang tua/wali terdapat perbedaan KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid Meninggal Dunia atau bercerai atau kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah dibuktikan degan akta kematian atau perceraian;

–   Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta   didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial;

c. Fotocopy Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

d. Jalur Afirmasi, untuk Calon Murid tidak mampu, mengunggah foto atau scan asli :

1) bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) sebagai penerima manfaat setelah diverifikasi oleh Dinas terkait;

2) Hasil verifikasi  sebagaimana dimaksud pada angka 1)  berupa:

Surat Keterangan yang diterbitkan dari Dinas terkait.

3) Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali   (bermeterai  10.000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Murid dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

e. Jalur Afirmasi,   untuk   Calon   Murid   penyandang   disabilitas mengunggah foto atau scan asli :

1) Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali   (bermeterai  10.000) yang menyatakan bahwa Calon Murid benar-benar sebagai penyandang disabilitas  (sebutkan  jenis  disablitas)  dan  bersedia  dibatalkansebagai  Murid  dan  diproses  secara  hukum,  apabila  terbukti memalsukan kondisi disabilitas.

2) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada a gka  1)merupakan penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas mental, intelektual, dan sensorik.

f. Jalur Prestasi,  mengunggah  foto  atau  scan  asli  rapor  selama  5 semester terakhir (lampiran nilai), dan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) atau piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan/atau tingkat kecamatan.

g. Jalur mutasi, menggunggah foto atau scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak dan dilengkapi dengan scan asli surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.